Selandia Baru Haramkan Logo Rokok

Selandia Baru Haramkan Logo Rokok
Selandia Baru Haramkan Logo Rokok
Ukraina, Zimbabwe, Honduras, Dominika, Nikaragua dan Indonesia menyatakan negara-negara lain seharusnya bisa memberlakukan kebijakan kesehatan tanpa harus membatasi perdagangan internasional dan tanpa menihilkan hak cipta.

Selandia Baru, Norwegia dan Uruguay telah mendukung Australia dalam kasus WTO ini. Uruguay mengatakan bahwa badan perdagangan tersebut tidak dapat tinggal diam terkait ”pandemi paling serius yang menyerang kemanusiaan.”

Turia mengatakan bahwa pemerintah Selandia Baru ingin meminimalisir kemungkinan masalah hukum dengan menunggu hasil kasus Australia. "Meski demikian, pemerintah telah merencanakan untuk mengalokasikan sampai 6 juta dolar Selandia Baru (USD 5,1 juta) untuk melawan tuntutan hukum yang mungkin muncul dari perusahaan-perusahaan tembakau yang sangat senang berperkara,” lanjutnya.

Pemerintah Selandia Baru menargetkan penghapusan rokok seluruhnya pada 2025. Turia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan pengenalan langkah-langkah selanjutnya, seperti larangan merokok di mobil dan tempat umum serta kenaikan cukai lebih tinggi. (esy/jpnn)

NEWZEALAND--Pemerintah Selandia Baru bakal mengikuti Australia dengan melarang pencantuman logo di bungkus rokok. Aturan baru ini akan menyerupai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News