Selandia Baru Larang Satu Generasi Membeli Rokok Seumur Hidup

Selandia Baru Larang Satu Generasi Membeli Rokok Seumur Hidup
UU terbaru di Selandia Baru melarang warga kelahiran tahun 2009 ke atas untuk membeli rokok seumur hidup mereka. (Pexels: lilartsy)

Parlemen Selandia Baru meloloskan UU anti rokok baru yang akan melarang generasi di masa depan untuk membeli rokok.

Warga yang lahir  pada 1 Januari dan setelah tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi diperbolehkan membeli rokok, dengan ancaman denda NZ$150.000.

Larangan ini berlaku seumur hidup bagi mereka yang berada di kelompok tersebut.

Undang-undang rokok baru juga mengurangi jumlah nikotin yang diperboehkan dalam produk tembakau, serta mengurangi jumlah penjual rokok hingga 90 persen.

Di akhir tahun 2023, tempat yang secara resmi boleh menjual rokok akan dikurangi dari 6.000 toko saat ini menjadi 600 toko saja.

"Tidak ada alasan yang bagus untuk mengizinkan penjualan produk yang bisa membunuh separuh orang penggunanya," kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall di parlemen di Wellington.

"Dan hal ini dihentikan di masa depan karena undang-undang-nya sudah disetujui parlemen."

Menkes Ayesha mengatakan sistem layanan kesehatan di Selandia Baru nantinya bisa menghemat miliaran dolar, karena tak harus lagi menangani penyakit yang disebabkan merokok seperti kanker, serangan jantung, stroke, atau amputasi.

Parlemen Selandia Baru meloloskan UU anti rokok baru yang akan melarang generasi di masa depan untuk membeli rokok.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News