Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa

Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
Pemerintah Selandia Baru telah membuat kemajuan luar biasa demi mencapai tujuan negara bebas asap pada tahun 2025 (Smoke-free 2025). Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Selain mengupayakan berkurangnya jumlah perokok, Ben menambahkan pemerintah Selandia Baru juga mengantisipasi terhadap pertumbuhan pengguna produk tembakau alternatif di kalangan remaja.

Di Indonesia sendiri, semangat untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam menurunkan jumlah perokok juga datang dari asosiasi industri dan konsumen produk tembakau alternatif. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menjelaskan komitmen asosiasi industri yang hanya menjual produk pada konsumen dewasa demi mencegah perokok baru.

"Kami berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada konsumen dewasa dan tidak menjual kepada yang di bawah umur. Kami akan memastikan bahwa seluruh anggota asosiasi mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku terkait penjualan produk ini," kata Garindra dikutip Selasa (28/1).

Senada dengan Garindra, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Dia menegaskan produk tembakau alternatif hanya diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas dan perokok aktif yang ingin beralih.

"Hak-hak konsumen pengguna juga penting untuk diberikan perlakuan yang berbeda dengan perokok seperti membedakan aturan kawasan tanpa rokok dan akses penggunaan rokok," tutur Johan. (mcr8/jpnn)


Pemerintah Selandia Baru telah membuat kemajuan luar biasa demi mencapai tujuan negara bebas asap pada tahun 2025 (Smoke-free 2025).


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News