Selandia Baru Pertanyakan Lagi Kebijakan Deportasi Australia

Selandia Baru Pertanyakan Lagi Kebijakan Deportasi Australia
Selandia Baru Pertanyakan Lagi Kebijakan Deportasi Australia

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Arden mengatakan kebijakan Australia yang mendeportasi warga Selandia Baru yang melakukan tindak kriminal merupakan kebijakan yang tidak masuk akal, terhadap mereka yang tidak pernah tinggal di Selandia Baru sebelumnya.

Kebijakan Australia melakukan deportasi termasuk warga Selandia Baru yang gagal memenuhi kriteria dalam UU Migrasi menjadi perbincangan hangat dalam pertemuan antara Jacinda Arden dengan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull hari Jumat (2/3/2018).

Jacinda Arden berada di Sydney dalam lawatan resminya pertama kali ke Australia sebagai Perdana Menteri Selandia Baru.

Sejak Australia menerapkan kebijakan tersebut tiga tahun lalu masalah ini sudah menjadi perdebatan hangat di kedua negara.

Aturan di Australia ini menyebutkan bahwa seorang bukan warga negara bisa dideportasi bila diantaranya pernah menjadi hukuman penjara satu tahun atau lebih.

Selandia Baru sangat terpengaruh atas perubahan kebijakan tersebut karena banyak warganya yang tinggal di Australia.

Hal ini menjadi kontroversial karena banyak diantara warga Selandia Baru tersebut sudah berada di Australia selama puluhan tahun atau sejak mereka masih kecil.

Kasus yang paling menarik perhatian baru-baru ini menyangkut seorang pria Alex Viane, yang dilahirkan di Samoa Amerika, dan mendapatkan kewarganegaraan Selandia Baru sejak kecil namun belum pernah mengunjungi negara tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News