Selandia Baru Pertanyakan Lagi Kebijakan Deportasi Australia
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Arden mengatakan kebijakan Australia yang mendeportasi warga Selandia Baru yang melakukan tindak kriminal merupakan kebijakan yang tidak masuk akal, terhadap mereka yang tidak pernah tinggal di Selandia Baru sebelumnya.
Kebijakan Australia melakukan deportasi termasuk warga Selandia Baru yang gagal memenuhi kriteria dalam UU Migrasi menjadi perbincangan hangat dalam pertemuan antara Jacinda Arden dengan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull hari Jumat (2/3/2018).
Jacinda Arden berada di Sydney dalam lawatan resminya pertama kali ke Australia sebagai Perdana Menteri Selandia Baru.
Sejak Australia menerapkan kebijakan tersebut tiga tahun lalu masalah ini sudah menjadi perdebatan hangat di kedua negara.
Aturan di Australia ini menyebutkan bahwa seorang bukan warga negara bisa dideportasi bila diantaranya pernah menjadi hukuman penjara satu tahun atau lebih.
Selandia Baru sangat terpengaruh atas perubahan kebijakan tersebut karena banyak warganya yang tinggal di Australia.
Hal ini menjadi kontroversial karena banyak diantara warga Selandia Baru tersebut sudah berada di Australia selama puluhan tahun atau sejak mereka masih kecil.
Kasus yang paling menarik perhatian baru-baru ini menyangkut seorang pria Alex Viane, yang dilahirkan di Samoa Amerika, dan mendapatkan kewarganegaraan Selandia Baru sejak kecil namun belum pernah mengunjungi negara tersebut.
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
- Dunia Hari Ini: Assad Buka Suara Lebih dari Seminggu Setelah Digulingkan
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia