Selandia Baru Sahkan UU Perlindungan Korban KDRT
Minggu, 29 Juli 2018 – 16:38 WIB
Selandia Baru memang progresif. Aturan hukum soal korban kekerasan domestik itu hanyalah satu contoh kecil. Pada 1893, Selandia Baru adalah negara pertama yang memperbolehkan perempuan untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan.
Pada 2006, jabatan gubernur jenderal, perdana menteri, kepala parlemen, dan ketua mahkamah agung, semuanya dijabat perempuan. Itu membuat Selandia Baru menjadi satu-satunya negara di dunia yang semua posisi penting di pemerintahan dijabat perempuan.
Fakta bahwa Logie adalah seorang lesbian menambah keunikan Selandia Baru. Jika tidak di negara tetangga Australia itu, belum tentu seorang politikus homoseksual punya peluang dan dukungan yang besar untuk melahirkan perubahan. (sha/c10/hep)
Selandia Baru banjir pujian setelah meloloskan RUU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik yang dinilai inspiratif bagi negara-negara lain
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru