Selang Sehari, Bea Cukai Kudus Lakukan 2 Penindakan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.
Penindakan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin (11/7) di Jalan Raya Kudus Jepara.
“Dari info yang diperoleh petugas, terdapat sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal dari Jepara,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara.
Tim berhasil menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang membongkar barang muatannya ke sebuah bus antarkota antarprovinsi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai sebagai barang bukti.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal dengan dinilai diperkirakan sebesar Rp 426,36 juta dan potensi penerimaan negara mencapai Rp 285,6 juta.
Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 2 kasus upaya peredaran rokok ilegal hanya berselang sehari. Simak penjelasan Moch Arif Setijo Nugroho
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC