Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melaksanakan dua penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan.
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan 7.628 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
Pertama, Bea Cukai Tegal menindak pengiriman paket berisi rokok ilegal di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Selasa (4/3).
"Awalnya, petugas Bea Cukai Tegal menerima informasi yang menyebutkan bahwa paket tersebut akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan," ungkap Yusup dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Yusup, petugas pun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.600 batang rokok ilegal.
Petugas kemudian mengamankan barang hasil penindakan (BHP) dan terperiksa, yang berinisial MTM ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 9.801.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.386.259.
Bea Cukai Tegal mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat melaksanakan penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor