Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Petugas Bea Cukai Tegal memeriksa sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Berdasarkan hasil penelitian dan permintaan keterangan terhadap saksi, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik MTM, yang kemudian dipanggil pada Kamis (6/3).

Menyusul pada Kamis (6/3), Bea Cukai Tegal kembali menindak peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat toko yang diduga menjual rokok ilegal.

Petugas pun bekerja sama dengan Satpol PP Kota Pekalongan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, ditemukan 1.028 batang rokok ilegal dari berbagai merek," sebut Yusup.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan BHP dan terperiksa yang berinisial AHA ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Tegal kemudian menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.526.580 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 994.708.

Bea Cukai Tegal mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat melaksanakan penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News