Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Berdasarkan hasil penelitian dan permintaan keterangan terhadap saksi, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik MTM, yang kemudian dipanggil pada Kamis (6/3).
Menyusul pada Kamis (6/3), Bea Cukai Tegal kembali menindak peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat toko yang diduga menjual rokok ilegal.
Petugas pun bekerja sama dengan Satpol PP Kota Pekalongan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
"Hasilnya, ditemukan 1.028 batang rokok ilegal dari berbagai merek," sebut Yusup.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan BHP dan terperiksa yang berinisial AHA ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Tegal kemudian menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.526.580 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 994.708.
Bea Cukai Tegal mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat melaksanakan penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor