Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Jumat, 14 Maret 2025 – 15:08 WIB

Petugas Bea Cukai Tegal memeriksa sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Berdasarkan penelitian lebih lanjut, telah diperoleh cukup alat bukti tindakan yang dilakukan AHA melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Dengan adanya dua penindakan ini, kami kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Yusup.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tegal mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat melaksanakan penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor