Selangkah Lagi, Ahli Kandungan Jadi Penentu
jpnn.com - KUPANG – Selangkah lagi, berkas perkara kasus aborsi dengan tersangka Bidan Dewi S Bahren akan segera rampung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pihak RSUD Prof DR WZ Johannes Kupang untuk memeriksa dokter kandungan sebagai saksi ahli. Keterangan ahli kandungan, kata dia, dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara dugaan praktik aborsi yang dilakukan tersangka Bidan Dewi S. Bahren.
“Semoga rumah sakit bersedia mengutus seorang dokter kandungan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto saat dihubungi Timor Express (Grup JPNN), Kamis (25/2).
Menurut Didik, apabila dokter ahli kandungan sudah diperiksa, maka pihaknya tinggal melakukan pemeriksaan tambahan bagi tersangka dan saksi.
“Hingga kini pelimpahan berkas tersangka tahap pertama ke Kejari Kupang belum bisa dilakukan karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum dimintai keterangan,” kata Didik.
Didik menambahkan, untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya tidak perlu melakukan rekonstruksi. Sebaliknya penyidik terus fokus menyelesaikan pemeriksaan saksi tambahan.
“Kita akan periksa saja saksi ahli dan langsung limpahkan berkas perkara ke Kejari Kupang,” sebut mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.(gat/joo/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional