Selangkah Lagi Perppu Kebiri Disahkan jadi UU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR mendatang.
Persetujuan tersebut menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher setelah menerima sejumlah masukan dari semua pimpinan DPR.
Berbagai masalah, seperti eksektor hukuman tambahan bagi pelaku, akan diatur dalam peraturan turunannya yang dibuat oleh pemerintah.
"Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri karena bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran, kami hargai. Tapi negara harus punya kepastian penerapan UU. Makanya itu diserahkan ke pemerintah," kata Ali, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/7).
Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, usai RUU ini disahkan jadi UU, seluruh kementerian dan lembaga negara terkait segera duduk bersama membuat peraturan turunannya.
"Kami berharap rapat koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi segera membicarakan peraturan turunannya," harap Ali.(fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut