Selangkah Lagi Universitas Terbuka Resmi Jadi PTNBH
jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH) menemukan titik terang.
Hal itu menyusul diterbitkannya surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.
Namun, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Rektor UT Prof Ojat Darojat menyatakan saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, UT memonopoli pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung konsep PJJ.
"Dengan monopoli tersebut UT menjadi 'bayi bongsor' karena jumlah mahasiswanya lebih dari 340 ribu, tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi," terang Prof Ojat dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Pada masa pandemi, lanjut pria kelahiran Sumedang itu, banyak perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
Kemudian bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya.
Perubahan status Universitas Terbuka menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) tinggal menunggu terbitnya PP
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- ICoMUS 2024, UT Mendorong Kolaborasi Para Peneliti Multi Disiplin Ilmu
- ISST 2024, Perguruan Tinggi Jadi Garda Terdepan Agar Negara Bisa Maju
- Edwin Manansang Bicara Transformasi Digital di ISBEST 2024 UT
- Dies Natalis ke-40, UT Raih 3 Rekor MURI, Hadirkan Ijazah Digital