Selangkah Lagi Universitas Terbuka Resmi Jadi PTNBH

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH) menemukan titik terang.
Hal itu menyusul diterbitkannya surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.
Namun, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Rektor UT Prof Ojat Darojat menyatakan saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, UT memonopoli pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung konsep PJJ.
"Dengan monopoli tersebut UT menjadi 'bayi bongsor' karena jumlah mahasiswanya lebih dari 340 ribu, tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi," terang Prof Ojat dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Pada masa pandemi, lanjut pria kelahiran Sumedang itu, banyak perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
Kemudian bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya.
Perubahan status Universitas Terbuka menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) tinggal menunggu terbitnya PP
- Pencarian Rektor UT 2025–2030 Dimulai, Cek 17 Persyaratan & Jadwal Pendaftaran
- Universitas Terbuka Siapkan Para Peneliti Muda untuk Memperkuat Riset
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Jaga Warisan Budaya, Himmas UT Taiwan Sukses Gelar Indonesia Tempo Doeloe IV
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia