Selaraskan Rencana Pembangunan, Kemendagri Harapkan Dukungan Pemerintah Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) berupaya untuk menyelaraskan rencana pembangunan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2022.
Sugeng menjelaskan pemerintah memiliki target nasional yang harus dipenuhi setiap tahunnya yang perlu mendapat dukungan dari seluruh pemerintah daerah.
Dia berharap Rakortekrenbang 2022 bisa menjadi wadah koordinasi untuk para pemangku kepentingan.
Selain itu, lanjut Sugeng, para pemangku kepentingan bisa menyepakati perencanaan pembangunan nasional 2023, terutama dalam menghadapi tantangan akibat Covid-19.
"Forum Rakortekrenbang merupakan upaya untuk kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara prioritas nasional dengan daerah untuk kemudian dituangkan (dalam) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023," kata Sugeng, Senin (21/2).
Dia mengungkapkan forum ini akan membahas 32 urusan pemerinthan konkuren. Dengan begitu, pemerintah daerah diharapkan bisa memahami berbagai urusan yang menjadi kewenangannya.
Urusan tersebut, kata Sugeng, nantinya akan didukung melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Plt Dirjen Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan pemerintah memiliki target nasional yang perlu didukung pemerintah daerah.
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu