Selasa, Fajar CS Dituntut
Minggu, 22 Maret 2009 – 21:18 WIB

Selasa, Fajar CS Dituntut
Rencana mengebom halaman parkir gedung MA, kata Fajar, karena trio bomber Bali—Mukhlas, Imam Samudera, dan Ali Imron—dihukum mati oleh pemerintah. “(Almarhum) Muhklas itu guru saya. Kami bertemu di Malaysia. Saya nilai ada ketidakadilan untuk ustad Mukhlas,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Selasa (24/3), Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya