Selasa, Fajar CS Dituntut
Minggu, 22 Maret 2009 – 21:18 WIB
Rencana mengebom halaman parkir gedung MA, kata Fajar, karena trio bomber Bali—Mukhlas, Imam Samudera, dan Ali Imron—dihukum mati oleh pemerintah. “(Almarhum) Muhklas itu guru saya. Kami bertemu di Malaysia. Saya nilai ada ketidakadilan untuk ustad Mukhlas,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Selasa (24/3), Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini