Selawat dan Yatiman Bergema di Gedung Grahadi, Gubernur Khofifah Bilang Begini
jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengawali semua kegiatan resmi di Grahadi dengan Selawat Nabi dan Yatiman atau santunan kepada anak-anak yatim.
Kegiatan selawat dan Yatiman ini sudah digelar sejak Khofifah Indar Parawansa menempati kursi Jatim Satu pada 2019 lalu.
“Kegiatan di Grahadi atau di tempat lain pasti kami awali dengan Selawat Nabi dan Yatiman. Setiap kegiatan setidaknya didahului dengan selawatan selama sepuluh menit, dan pemberian santuan kepada anak-anak yatim. Termasuk kegiatan yang kami lakukan di tengah hutan,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (24/1/2022).
Keputusan Khofifah sempat dipertanyakan beberapa pihak, tetapi bekas Menteri Sosial di Pemerintahan Jokowi ini bersikukuh.
Dia menyebut bahwa warga Nahdlatul Ulama (NU) itu sangat toleran kepada budaya setempat.
Selama ini pelbagai kegiatan resmi kerap dimulai dengan tari-tarian yang merupakan warisan budaya Nusantara.
“Kalau tari-tarian yang menggunakan kemben bisa dilakukan tanpa protes, mengapa harus alergi dengan senandung selawat dan yatiman. Bukankah itu sangat dianjurkan agama?” ujar Khofifah.
Khofifah menuturkan keberkahan kini mulai turun di Jawa Timur. Sejak tiga tahun Khofifah memimpin Jawa Timur, penurunan angka kemiskinan Jatim tertinggi se-Indonesia sepanjang periode Maret hingga September 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengawali semua kegiatan resmi di Grahadi dengan Selawat Nabi dan Yatiman atau santunan kepada anak-anak yatim.
- Polres Pelalawan Gelar Doa Bersama Anak Yatim dan Hafiz Al-Qur’an
- HUT ke-67, Pertamina Berikan Santunan kepada 35.886 Anak Yatim
- KPU Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus