Seleb TikTok Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
jpnn.com, PALEMBANG - Seleb TikTok Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan terkait kasus penistaan agama, Rabu (15/3).
Influencer asal Palembang itu dilaporkan karena membuat konten makan kulit babi sambil baca bismillah.
Advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat pun membuat laporan polisi terhadap Lina Mukherjee.
"Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin yang melaporkan kemarin," kata Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (18/03).
Wadirkrimsus AKBP Putu Yudha membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut.
Putu mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilimpahkan dari Krimum Polda Sumsel.
"Benar, kami ada menerima dumas dari Krimum, selanjutnya akan kami dalami kasus ini," kata Putu.
Sebelumnya, influencer Lina Mukhrejee penasaran dengan rasa kriuk babi. Dalam video itu, dia mencicipi kriuk babi dengan mengucap basmalah.
Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan terkait kasus penistaan agama. Simak selengkapnya
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Korsel Deteksi Kasus Demam Babi Afrika Kedelapan Tahun Ini