Selebaran 'Gerebek Raffi' Diduga Hanya Pengalih Isu
BNN Harus Tetap Fokus Garap Raffi
Jumat, 08 Maret 2013 – 00:08 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap fokus pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan presenter acara musik, Raffi Ahmad. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap beredarnya transkrip pembicaraan "Gerebek Raffi" yang diduga melibatkan Yuni Shara dan Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa tak membuat BNN surut langkah menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba.
Menurut Neta, beredarnya transkrip pembicaraan per telepon baik dalam bentuk selebaran ataupun pesan berantai itu jelas upaya untuk pengalihan isu sekaligus membentuk opini agar simpati publik mengalir ke Raffi yang kini menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. "Saya melihat pengedaran transkrip dan demo-demo mendukung Raffi itu sebagai bentuk pengalihan isu dari konteks kasus sesungguhnya, yaitu kasus narkoba," kata Neta kepada wartawan, Kamis (7/3) di Jakarta.
Menurutnya, BNN tentu tidak asal-asalan menetapkan Raffi sebagai tersangka pengguna narkoba. "Kan sudah jelas ada barang bukti ganja dan cathinone yang ditemukan di rumah Raffi," sambungnya.
Pria penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" itu pun mendesak BNN untuk tidak berhenti pada penanganan Raffi. Sebab, kata Neta, sampai sejauh ini bandar yang memasok narkoba ke Raffi justru belum terungkap.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap fokus pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat