Selebaran 'Gerebek Raffi' Diduga Hanya Pengalih Isu
BNN Harus Tetap Fokus Garap Raffi
Jumat, 08 Maret 2013 – 00:08 WIB
"Kejar ke tersangkanya (Raffi, red) untuk mengungkap pengedarnya. Jadi BNN jangan terpengaruh dengan pengalihan-pengalihan isu murahan seperti itu," pintasnya.
Neta menambahkan, kalaupun benar Yuni Shara memang melakukan pembicaraan seperti yang ada di transkrip yang beredar lewat pesan berantai itu, maka bekas kekasih Raffi itu juga tak bisa disalahkan. Pasalnya, sudah jadi kewajiban seorang warga negara untuk melapor ke aparat penegak hukum saat mengetahui ada tindak kejahatan.
"Terlepas siapa pun yang melakukan sms itu. Tapi memang sebagai warga yang baik seharusnya melaporkan kalau tahu adanya penggunaan narkoba itu," tandasnya.
Neta justru mengatakan, penyebar transkrip bisa dikenai pasal fitnah. Sementara pelaku penyadapan pembicaraan bisa dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap fokus pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC