Selebaran Resmi, Dilarang Rayakan Tahun Baru

Selebaran Resmi, Dilarang Rayakan Tahun Baru
Kembang api malam tahun baru di Bundaran HI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BANDA ACEH – Forum komunikasi Pimpinan daerah (Forumkopimda) serta Majelis permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan seruan mengenai larangan perayaan malam tahun baru. Surat edaran itu ditempel di beberapa sudut kota Banda Aceh.

Polisi Syariat di Aceh sudah ancang-ancang melakukan razia gabungan untuk mencegah perayaan tahun baru yang dinilai bertentangan dengan syiar agama Islam serta tidak sesuai dengan budaya, adat istiadat masyarakata Aceh.

"Kita akan lakukan razia pertama mencari penjual marcon, di setiap sudut kota Banda Aceh, serta melihat seluruh kafe, hotel yang mempersiapkan tempatnya untuk perayaan tahun baru," kata Kasi  Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Evendi A Latif kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) di kantornya.

Razia nantinya melibatkan personel WH Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh serta dibantu TNI dan Polri.

"Kita imbau kepada seluruh masyarakat, untuk jangan menjual marcon, serta merayakan tahun baru. Jika kita dapatkan akan kita tindak tegas," sebutnya.

Wakil Ketua MPU Aceh. Tgk.H. Faisal Ali, mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan mengenai adanya spanduk maupun selebaran ucapan natal dan baru.

"Kalau tidak kita ucapkan tidak ada masalah, biasa-biasa saja tidak ada yang istimewa," ujarnya, Senin (21/12).

Untuk itu, ia menginginkan masyarakat Aceh tidak membesar-besar perayaan yang bukan perayaan untuk orang Islam."Tahun Islam itu ya tahun Hijriah," tegasnya.

BANDA ACEH – Forum komunikasi Pimpinan daerah (Forumkopimda) serta Majelis permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan seruan mengenai larangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News