Selebaran Yesus Juga Bayar Pajak Beredar, Ini Penjelasan DJP
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi menyusul ramainya lini masa di media sosial tentang selebaran sosialisasi pembayaran pajak yang mengutip ayat dalam Kitab Suci Injil. DJP memastikan selebaran atau leaflet bertema Yesus Juga Bayar Pajak itu sudah melalui pertimbangan matang dan memang ditujukan untuk umat Kristen.
Menurut Direktur P2P dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, leaflet itu sebenarnya sudah lama beredar karena digunakan untuk sosialisasi program tax amnesty. Demi menyukseskan tax amnesty, maka DJP pun menggunakan sosialisasi pentingnya membayar pajak dengan perspektif dari semua agama.
Menurut Hestu, DJP dalam menyosialisasikan pajak memang memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. "Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," katanya, Senin (10/9).
Di antara sosialisasi yang digunakan Ditjen Pajak adalah menerbitkan leaflet Yesus Juga Bayar Pajak yang belakangan jadi ramai. Menurutnya, leaflet itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.
DJP juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.
Yang jelas, sambung Hestu, materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi.
"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," tegasnya.
Direktorat Jenderal Pajak berupaya menjangkau publik sebanyak mungkin dalam sosialisasi pajak. Sosialisasi itu juga menyasar umat beragama.
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun