Selebaran Yesus Juga Bayar Pajak Beredar, Ini Penjelasan DJP
Senin, 09 Oktober 2017 – 17:34 WIB
Dia menambahkan, materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya.
Meski demikian DJP mengharapkan pengertian sekaligus meminta maaf jika ada pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut.(ysa/rmo/jpg)
Direktorat Jenderal Pajak berupaya menjangkau publik sebanyak mungkin dalam sosialisasi pajak. Sosialisasi itu juga menyasar umat beragama.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak