Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi daring. ANTARA/Shabrina Zakaria

jpnn.com, BOGOR - Selebgram berinisial S (19 tahun) ditangkap petugas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat.

S diamankan polisi lantaran mempromosikan situs judi daring atau online di akun Instagramnya sejak April 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi daring.

Bismo menyebut tersangka mendapat bayaran sebesar Rp 2.150.000 per dua bulan.

Tersangka kemudian mengunggah link situs judi daring sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.

“Tersangka mencantumkan link, ada promosinya, ada mengiklankannya dengan upaya mengajak seperti kata-kata ‘testi real, yang mau win buruan’,” kata Bismo dalam konferensi pers, Senin.

Sejak melancarkan aksinya, kata Bismo, tersangka sudah mendapatkan tiga kali bayaran dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

Bismo mengatakan tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Di mana tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.

Mahasiswi yang juga selebgram berusia 19 tahun ditangkap polisi. Begini pengakuannya kepada petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News