Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Selasa, 22 Oktober 2024 – 04:55 WIB

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi daring. ANTARA/Shabrina Zakaria
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tersangka dihubungi seseorang yang merekrutnya melalui pesan di Instagram.
“Saat ini website terkait sudah kami komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun, servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.
S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Mahasiswi yang juga selebgram berusia 19 tahun ditangkap polisi. Begini pengakuannya kepada petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya