Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi daring. ANTARA/Shabrina Zakaria

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tersangka dihubungi seseorang yang merekrutnya melalui pesan di Instagram.

“Saat ini website terkait sudah kami komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun, servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.

S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Mahasiswi yang juga selebgram berusia 19 tahun ditangkap polisi. Begini pengakuannya kepada petugas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News