Selebgram Aceh Cut Bul jadi Tersangka, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejari

Selebgram Aceh Cut Bul jadi Tersangka, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejari
Proses penyerahan tersangka kecelakaan lalu lintas Cut Bul oleh penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (5/8/2021) (ANTARA/HO/IG Kejati Aceh)

Korban merupakan warga Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. 

"Korban Laila Henita meninggal dunia. Alhamdulillah, anaknya selamat, dan tadi dibawa juga anaknya pada saat kami serahkan berkas ke kejaksaan,” ujar Kompol Yasnil.

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi saat mobil Honda Civic datang dari arah Simpang Jambo Tape menuju simpang PKA dengan kecepatan sedang. 

Sementara, sepeda motor Yamaha Xeon juga datang dari arah yang sama, dan berada di depan mobil tersebut.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, pada saat mobil Honda Civic mendahului dari lajur kanan, kurang memperhatikan kebebasan jalan (tidak cukup ruang), sehingga menyenggol setang sebelah kanan sepeda motor Yamaha Xeon yang berada di depannya.

"Maka saat itu terjadilah laka lantas tersebut," kata Kompol Yasnil.

Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (antara/jpnn) 

Selebram Aceh bernama Cut Wahyuni alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News