Selebgram Al Naura Dituntut 3 Tahun Penjara, Apa Kasusnya?
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Al Naura Karima Pramesti dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Palembang, Selasa.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.200.000.
Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan sudah pernah dihukum.
Hal yang meringankan, kata Sigit, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan.
“Atas perbuatanya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana Penjara selama 3 tahun,” kata Sigit.
Seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Mejelis Hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan Agenda (Pledoi) Pembelaan.
Selebgram Al Naura Karima Pramesti dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Apa kasusnya?
- Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online
- Widya Tidak Hanya Dikenal Sebagai Selebgram, Tetapi Juga MUA
- Selebgram Cantik Ini Membagikan Resep Agar Selalu Cantik dan Awet Muda
- Maenda Nindya, Selebgram Cantik yang Suka Gim Tembak-tembakan
- Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih