Selebgram Al Naura Dituntut 3 Tahun Penjara, Apa Kasusnya?

Selebgram Al Naura Dituntut 3 Tahun Penjara, Apa Kasusnya?
Selebgram Alnaura KP. Foto: tangkapan layar Instagram @alnauraakp

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Al Naura Karima Pramesti dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Palembang, Selasa.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.200.000.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan sudah pernah dihukum.

Hal yang meringankan, kata Sigit, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan.

“Atas perbuatanya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana Penjara selama 3 tahun,” kata Sigit.

Seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Mejelis Hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan Agenda (Pledoi) Pembelaan.

Selebgram Al Naura Karima Pramesti dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Apa kasusnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News