Selebgram ALN jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Begini Modusnya
Minggu, 16 Januari 2022 – 01:30 WIB
“Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kompol Roy Tambunan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Selebgram ALN ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya