Selebgram ALN jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Begini Modusnya
Minggu, 16 Januari 2022 – 01:30 WIB

Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.
“Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kompol Roy Tambunan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Selebgram ALN ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak