Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!

Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah memenuhi alat bukti bahwa ALN ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan.

Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi.

ALN menggaet para korbannya melalui media sosial Instagram.

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada 2017 lalu, lanjut Roy, menjanjikan profit sembilan persen dari minimal modal senilai Rp10 juta.

Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus itu kepada polisi.

"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.

Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News