Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!
Minggu, 16 Januari 2022 – 02:59 WIB

Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti rekening koran, satu rangkap print tangkapan layar pesan, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Roy. (antara/jpnn)
Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi