Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!
Minggu, 16 Januari 2022 – 02:59 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti rekening koran, satu rangkap print tangkapan layar pesan, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Roy. (antara/jpnn)
Selebgram cantik asal Palembang berinisial ALN (30) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan