Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online

Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
Selebgram berinisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Barang siapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Bismo. (antara/jpnn)

Seorang wanita selebgram berinisial CN (19) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota gegara mempromosikan judi online.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News