Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:55 WIB

Selebgram berinisial CN (19) ditangkap Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya. (ANTARA/Shabrina Zakaria)
Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Barang siapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Bismo. (antara/jpnn)
Seorang wanita selebgram berinisial CN (19) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota gegara mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis