Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:55 WIB
Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Barang siapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Bismo. (antara/jpnn)
Seorang wanita selebgram berinisial CN (19) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota gegara mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Vadel Badjideh Ditunda, Oh Ternyata
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Polresta Bogor Bongkar Praktik Prostitusi di Wisma, 8 Tersangka Ditangkap
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Personel Seksi Propam Polres Banyuasin Dites Urine, Ini Hasilnya