Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:55 WIB
Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Barang siapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Bismo. (antara/jpnn)
Seorang wanita selebgram berinisial CN (19) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota gegara mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Polisi Ciduk Maling Pikap Penabrak Pengendara Lain di Bogor
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga