Selebgram Ditangkap Polisi

jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Polsek Banjarmasin Timur menangkap seorang selebgram berinisial F alias Olju (33) karena kedapatan membawa 10,5 butir pil ekstasi.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (30/7).
"Barang bukti sempat disembunyikan tersangka di dalam mulut beserta plastik klip," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, Selasa.
Selebgram yang memiliki 44,8 ribu pengikut di Instagramnya itu terjaring saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan patroli.
Pelaku dengan gelagat mencurigakan dihampiri petugas dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan narkotika jenis ekstasi 10,5 butir.
Kepada polisi tersangka mengaku kalau barang tersebut untuk dipakai sendiri yang didapatnya dari seorang teman.
Pujie menyebut kasusnya terus dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok narkoba itu kepada sang selebgram.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selebgram yang ditangkap polisi kasusnya sangat berat. Inisialnya F, ada yang kenal?
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Cerai dari Armor Toreador, Cut Intan Nabila Merasa Lega
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi