Selebgram jadi Korban KDRT, Begini Pengakuannya
jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh eks suaminya gegara perkara cemburu.
Antara AG dan mantan suaminya tersebut telah pisah (inkrah) sesuai dengan putusan pengadilan agama.
"Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujar AG saat ditemui di Jakarta, Senin, (12/8).
AG mengaku mengalami sejumlah luka dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tubuh saya dipukul (ditampar di wajah) oleh yang bersangkutan,” ungkap AG yang juga menjadi selebgram itu.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 subsider Ayat 4 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan tersangka menyebabkan luka, yang membuat dirinya tidak dapat bekerja.
Lalu jaksa menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai Pasal 44 Ayat 4 sesuai dengan subsidier dakwaan awal yang tuntutannya dua bulan penjara.
“Saya kehilangan pekerjaan sebagai staff pribadi dan sudah tidak dapat tampil lagi sebagai influencer karena luka yang saya derita,” tutur AG.
Salah satu selebgram menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum pegawai di Imigrasi Jakut.
- Legawa Dipolisikan, Novi Fokus Bujuk Agus Lanjutkan Pengobatan
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Heboh Disebut Korban Penganiayaan Ketum Parpol, Nabilla Aprillya Angkat Bicara