Selebgram RR Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, Caranya, Aduh
Selasa, 21 September 2021 – 02:10 WIB

Selebgram RR Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, Caranya, Aduh
Polisi masih akan memeriksa dan mengembangkan kasus itu dengan mendalami ID yang digunakan.
Selebgram RR sebelumnya ditangkap di sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat (7/9) pukul 02.00 WITA.
Pelaku RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornorafi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (antara/jpnn)
Selebgram RR ditangkap polisi di Denpasar, Bali atas dugaan pornografi melalui aplikasi Mango dengan sering tampil tanpa busana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Berkat Konten Digital, Selebgram Ini Mampu Belikan Rumah untuk Orang Tuanya
- Mels Amalia Berbagi Pengalaman Menggunakan Diton untuk Percantik Kendaraannya
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres