Selebgram Zainnatu Sundus dan Teman Prianya Ditangkap di Vila, Kasusnya, Alamak
Selasa, 01 Februari 2022 – 10:02 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/01/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)
Saat penggeledahan di vila tempat mereka menginap, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip paket sabu-sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu berat bersih 0,04 gram.
Baca Juga:
Lalu, satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu gawai.
Atas perbuatannya, selebgram Zainnatu Sundus dan Rio dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Irjen Setyo Budiyanto Pastikan Pasukan Brimob Siap Dikerahkan, Jumlahnya Dirahasiakan
Dengan pasal itu, keduanya terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (ant/fat/jpnn)
Selebgram Zainnatu Sundus dan teman prianya bernama Rio Emilio ditangkap polisi di sebuah vila di Bali. Kasusnya memalukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur