Selebritas yang Terlibat Kasus Doni Salmanan Siap-Siap Saja, Brigjen Asep Bilang Akan Ada Tersangka

Selebritas yang Terlibat Kasus Doni Salmanan Siap-Siap Saja, Brigjen Asep Bilang Akan Ada Tersangka
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suherdi saat memberi keterangan soal kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Doni juga mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading ilegal.

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

"Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Bareskrim akan memeriksa enam orang selebritas terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka penipuan Quotex.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News