Seleksi Anggota KPU di Tengah Tahapan Pemilu 2024 Bikin Masalah, Kenapa?
Selasa, 24 Mei 2022 – 17:14 WIB
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
mengamanatkan seleksi anggota KPU harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan habis.
"Kira-kira akhir 2022 kami harus memulai itu. Sebagaimana teman-teman Bawaslu melakukan tahun ini," lanjutnya.
Namun, Hasyim berharap ada revisi terhadap undang-undang penyelenggaraan pemilu.
"Kalau tidak ada revisi, KPU melakukan seleksi anggota provinsi dan kabupaten atau kota di tengah tahapan pemilu," jelasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya menemukan permasalahan baru yang akan dihadapi. Simak selengkapnya
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak