Seleksi Bos Pertamina, DPR Sebut Rini Melanggar Keppres

Seleksi Bos Pertamina, DPR Sebut Rini Melanggar Keppres
Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafizs Tohir, mengatakan Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur kewenangan Presiden menunjuk dan menyeleksi direksi perusahaan-perusahaan pelat merah.

Hal ini disampaikan Hafizs menanggapi sepak terjang Menteri BUMN Rini Soemarno yang telah melakukan sendiri proses seleksi Direktur Utama Pertamina yang dalam proses assessment testnya, Rini menggandeng pihak ketiga bernama DDI (Daya Dimensi).

"Dulu presiden melakukan sendiri tidak bisa seorang menteri BUMN (menyeleksi Dirut Pertamina). Saya tidak tahu apakah Keppresnya sudah dirubah," kata Hafizs di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11).

Menurutnya Keppres yang dibuat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru bisa berubah ketika ada Keppres baru, dalam hal ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Sehingga dia menegaskan tidak bisa seorang Menteri BUMN menyeleksi Dirut Pertamina dengan kriterianya sendiri.

"Tidak bisa. seorang Meneg BUMN melakukan kriteria sendiri untuk memilih dirut-dirutnya (BUMN). Ada 10 perusahaan pelat merah yang didirect langsung oleh presiden (sesuai Keppres)," jelas politikus PAN ini.

Karena Keppres baru soal penunjukan dan seleksi direksi BUMN belum ada, maka Keppres yang diterbitkan oleh Presiden SBY masih berlaku. Dimana dalam melakukan fit and proper test, presiden membentuk TPA (Tim Penilaian Akhir).

"Yang tadi Keppres dijaman SBY itu masih berlaku, itu harus presiden yang melakukan fit and proper test, ada TPA nya.  Hari ini Keppres (baru) belum ada tapi Rini sudah jalan. Rini melanggar Keppres," pungkasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafizs Tohir, mengatakan Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News