Seleksi Calon Komisioner KPU-Bawaslu Oktober 2016
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada bulan akhir Oktober 2016. Seleksi akan dilakukan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu bahwa komisioner harus diseleksi 6 bulan sebelum berakhir masa kerja komisioner KPU Bawaslu 2012-2017. Diketahui masa kerja KPU-Bawaslu yang saat ini masih bertugas, akan yang berakhir pada April 2017
Terkait dengan seleksi anggota penyelenggara pemilu tersebut, Wakil Ketua MPR Mahyudin lebih menyoroti mengenai pentingnya melakukan rekrutmen anggota Bawaslu dan Panwaslu secara ketat.
Menurutnya, kinerja Bawaslu dan Panwaslu selama ini masih mengecewakan. Mereka, kata politikus Partai Golkar ini, tidak mampu menjalankan tugasnya mengawasi penyelenggaraan pemilu.
“Mereka tidak melakukan pengawasan secara ketat, tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pengawasannya sangat lemah. Ini yang harus diperbaiki,” ujar Mahyudin kepada wartawan kemarin.
Karena itu, mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Kaltim, itu sangat berharap pemerintah melakukan seleksi anggota Bawaslu secara ketat.
“Harus dipilih sosok yang benar-benar kredibel, bertanggung jawab. Selama ini ada dugaan para pengawas banyak yang terlibat kecurangan, suap.
Nah, ke depan, hal-hal semacam itu harus ditekan. Kuncinya ya saat seleksi anggota, cari yang kredibel, independen,” ujar Mahyudin.
JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada bulan
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat