Seleksi Capim KPK Terancam Berantakan
Minggu, 04 September 2011 – 12:59 WIB
Kalau sampai ada penolakan, Ubbe mengatakan hal itu akan menjadi bencana dalam proses pemilihan pansel KPK. Apalagi, dikatakannya Pansel tetap konsisten dengan putusan MK tersebut. Agar tidak berlarut, menurutnya presiden dan DPR harus ketemu untuk membicarakan itu. "Sudah bukan tugas kami karena nama-nama sudah diserahkan ke presiden," ungkapnya.
Disinggung mengenai apa sebenarnya yang melatar belakangi Komisi III menelurkan wacana itu, Ubbe menjawab semuanya karena masalah penafsiran. Menurutnya, DPR kebablasan menafsirkan undang-undang yang menyebutkan DPR memilih nama capim hasil seleksi pansel.
Seharusnya, lanjut Ubbe, DPR tinggal memilih tanpa banyak syarat. Namun, pada kenyataannya DPR menafsirkan UU itu dengan memasukkan unsur berhak membatalkan hasil seleksi. Alasannya, menolak juga merupakan wujud dari pilihan DPR. "Selain itu, UU juga mengatakan capim ada lima," jelasnya.
Terpisah, ketua MK Mahfud M.D tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Apakah DPR akan menafikkan keputusan MK atau tidak meski Achmad Ubbe sendiri berlindung dibalik nama MK. "Terserah saja. Itu bukan urusan MK," kata Mahfud kepada Jawa Pos (induk JPNN).
JAKARTA - Proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terancam berantakan. Sebab, DPR tidak puas dengan delapan nama yang diserahkan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri