Seleksi CPNS 2018: Formasi Ini Baru Ada Satu Pelamar

Seleksi CPNS 2018: Formasi Ini Baru Ada Satu Pelamar
Dokter sedang operasi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Formasi dokter spesialis pada seleksi CPNS 2018 di Kabupaten Madiun, Jatim, kurang peminat. Hingga 12 hari pendaftaran seleksi CPNS 2018 dibuka 28 September lalu, formasi tersebut tidak banyak pelamarnya. Baru adasatu pendaftar untuk satu formasi dari enam jatah yang disediakan.

‘’Baru spesialis kandungan yang daftar Jumat lalu (12/10),’’ kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun Sigit Budiarto.

Pemkab mendapat jatah enam formasi dokter spesialis. Selain dua formasi kandungan, ada dua penyakit dalam, ortopedi, dan bedah. Keenam calon aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari posisi tersebut direncanakan disebar ke RSUD Caruban dan RSUD Dolopo.

‘’Kalau untuk formasi dokter umum dan gigi serta bidang kesehatan lainnya sudah terisi semua,’’ ujarnya kepada Radar Mejayan.

Menurut Sigit, penyebab minimnya pendaftar karena terbentur pada batas usia, yakni 35 tahun. Mayoritas seorang dokter bisa menempuh pendidikan hingga tingkat spesialisasi sampai berusia lebih dari 35 tahun.

Kelangkaan itu yang membuat hanya ada satu pendaftar setelah belasan hari menunggu. Dia meyakini persoalan tersebut tidak hanya di Kabupaten Madiun, tapi juga daerah lain eks Karesidenan Madiun. ‘’Sangat jarang yang bisa merealisasikan dengan usia di bawah 35 tahun,’’ bebernya.

Kendati demikian, persoalan tersebut belum menjadi bahan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat surat edaran pengecualian pembatasan usia. Sigit menduga BKN menilai persoalan itu belum cukup kompleks hingga patut dijadikan pengecualian.

Bisa jadi, problem minimnya pendaftar dokter spesialis hanya terjadi di daerah tertentu. Tanpa ada campur tangan BKN, praktis posisi tersebut bakal kosong bila sampai penutupan tidak ada pelamar.

Hingga Jumat (12/10) pekan lalu, baru ada satu pelamar formasi dokter spesialis pada seleksi CPNS 2018 di Kabupaten Madiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News