Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi dengan Tunjangan & Fasilitas Menggiurkan, Bukan Kemenkeu

Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi dengan Tunjangan & Fasilitas Menggiurkan, Bukan Kemenkeu
Tunjangan Hakim di Pengadilan Tingkat Pertama. Foto: tangkapan layar lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012

Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

Dari 4 bidang jabatan tersebut, mari fokus ke bidang kehakiman.

Sebagai PNS, hakim mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya, yang besarannya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan.

Berikut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Pasal 2

Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan jabatan;

c. rumah negara;

Seleksi CPNS 2023 kemungkinan membuka formasi jabatan dengan tunjangan dan fasilitas yang menggiurkan. Bukan di Kemenkeu, ya. Simak ulasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News