Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi dengan Tunjangan & Fasilitas Menggiurkan, Bukan Kemenkeu

Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi dengan Tunjangan & Fasilitas Menggiurkan, Bukan Kemenkeu
Tunjangan Hakim di Pengadilan Tingkat Pertama. Foto: tangkapan layar lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012

Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

Dari 4 bidang jabatan tersebut, mari fokus ke bidang kehakiman.

Sebagai PNS, hakim mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya, yang besarannya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan.

Berikut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Pasal 2

Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan jabatan;

c. rumah negara;

Seleksi CPNS 2023 kemungkinan membuka formasi jabatan dengan tunjangan dan fasilitas yang menggiurkan. Bukan di Kemenkeu, ya. Simak ulasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News