Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan

Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan
Pemerintah akan melakukan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan surat terbaru terkait seleksi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Setiap instansi pusat dan daerah diberikan kesempatan mengajukan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

"Usulan formasi kami tunggu sampai 30 April 2023. Lewat tanggal itu dianggap tidak membutuhkan tambahan ASN PNS maupun PPPK," tegas MenPAN-RB Azwar Anas dalam suratnya Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret.

Dalam suratnya, Menteri Anas menyampaikan beberapa ketentuan untuk instansi pusat dan daerah dalam mengajukan usulan formasi ASN 2023.

Untuk instansi pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

3. Usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022; 

Pengadaan atau seleksi CPNS 2023 difokuskan pada 4 bidang, sedangkan syarat PPPK makin berat. Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News