Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan

Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan
Pemerintah akan melakukan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

4. Kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

5. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan

6. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan. 

Usulan Formasi CPNS dan PPPK dari Instansi Pemda

Bagaimana dengan daerah? Dalam suratnya, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

2. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

3. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

4. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Pengadaan atau seleksi CPNS 2023 difokuskan pada 4 bidang, sedangkan syarat PPPK makin berat. Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News