Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Peserta Bisa Ikut Tes Susulan, Simak Penjelasan BKN

Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Peserta Bisa Ikut Tes Susulan, Simak Penjelasan BKN
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK tengah berlangsung. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS sudah dimulai pada 9 November.

Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK dimulai 10 November. Baik peserta tes CPNS dan PPPK 2023 ditempatkan di berbagai titik lokasi atau tilok, yakni 340 tilok dalam negeri sejak 9 November sampai 5 Desember. 

Sementara, pelaksanaan ujian di luar negeri ditempatkan pada 62 tilok di berbagai negara mulai 14 - 15 November 2023.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan banyaknya tilok ujian yang disediakan lantaran animo masyarakat yang mengikuti seleksi CASN tahun ini terbilang tinggi.

Hal itu ditunjukkan dengan jumlah pelamar yang membuat akun pendaftaran di portal SSCASN BKN mencapai 2.944.856. 

Dari angka tersebut, pelamar yang menyelesaiakan pendaftaran/submit sebanyak 2.411.520. Angka itu kemudian menyisakan 1.853.617 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS pada tahapan seleksi administrasi.

Adapun 1.853.617 pelamar MS tersebut  berhak melaju ke tahapan SKD dan Seleksi Kompetensi, yakni meliputi 725.589 pelamar CPNS; 426.776 pelamar PPPK Guru; 328.219 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan.

Kemudian, dan 373.033 pelamar PPPK Tenaga Teknis. Pelamar yang lanjut ke tahap selanjutnya akan kembali diuji lewat ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi CPNS 2023 & PPPK, peserta bisa ikut tes susulan. Bagaimana mekanismenya, simak penjelasan Deputi Sinka BKN 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News