Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Peserta Bisa Ikut Tes Susulan, Simak Penjelasan BKN

Seleksi CPNS 2023 & PPPK, Peserta Bisa Ikut Tes Susulan, Simak Penjelasan BKN
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto Mesya/JPNN.com

"Pelaksanaan ujian CAT ini merujuk pada mekanisme dan prosedur CAT BKN, yakni di antaranya ujian dibagi ke dalam 4 sesi/hari untuk pelamar CPNS dan 3 sesi/hari untuk pelamar PPPK," terang Deputi Suharmen yang ditemui di Kantor BKN pusat, Kamis (9/11).

Sementara itu, khusus hari Jumat, keduanya hanya berlangsung 2 sesi per hari. Waktu pengerjaan ujian CAT BKN akan berlangsung selama 100 menit untuk SKD CPNS dan 130 menit untuk Seleksi Kompetensi PPPK.

Ditanya apakah ada ujian susulan, Deputi Suharmen mengatakan BKN akan memberikan fasilitas itu dengan berbagai syarat. Pertama, alasan peserta tidak dibuat-buat. Kedua, pemberitahuan harus sebelum jadwal pelaksanaan tes 

"Misalnya, yang bersangkutan dapat jadwal sesi kedua, tetap karena sakit atau ada hal urgent, maka yang bersangkutan bisa menginformasikan kepada panitia paling lambat saat sesi satu," terangnya.

Jika yang bersangkutan baru menginformasikan pada sesi kedua, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir.

Kebijakan BKN memberikan kesempatan mengikuti tes susulan agar peserta bisa mendapatkan hak sama seperti lainnya.

"Asal alasannya bisa dipertanggungjawabkan misalnya sakit, dan hal urgent lainnya, panitia pelaksana bisa memberikan rekomendasi untuk mengikuti tes susulan," ucap Deputi Suharmen.

Selama ujian berlangsung, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa masyarakat dapat memantau berjalannya perolehan hasil peserta ujian secara langsung yang disediakan lewat tayangan layar di tilok.

Seleksi CPNS 2023 & PPPK, peserta bisa ikut tes susulan. Bagaimana mekanismenya, simak penjelasan Deputi Sinka BKN 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News