Seleksi Hakim Agung, KY Gandeng PPATK dan KPK
Senin, 07 Maret 2011 – 06:36 WIB
Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tak ingin kecolongan. Aspek integritas calon benar-benar diperhitungkan. Karena itu, mereka akan menggandeng sejumlah lembaga negara untuk ikut mendampingi seleksi tersebut. Di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Taufiq berharap, di tahap akhir seleksi KY bisa bekerja sama dengan PPATK dan KPK. Itu untuk menelusuri rekam jejak calon. Terutama untuk melihat apakah calon bersangkutan memiliki rekening mencurigakan atau pernah dilaporkan ke KPK dalam kasus korupsi. "Jabatan hakim agung sangat strategis. Kami tidak boleh sembarangan," katanya.
Taufiq mengakui, Undang-Undang PPATK mengatur ketat kewenangan membuka rekening seseorang. Itu tidak bisa dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas. Tapi, dia berharap itu bisa dilakukan dengan upaya kerjasama antara KY dan lembaga pemerintah lainnya. "KY akan kesulitan melacak harta calon hakim tanpa bantuan mereka," katanya.
Seperti diketahui, MA hanya punya 50 hakim agung. Padahal, UU MA menjatah jumlah hakim agung 60 orang. MA memerlukan hakim di bidang hukum pajak, pertanahan, dan ketatanegaraan. Sebab, hingga kini, MA masih sangat kekurangan hakim agung yang memiliki keahlian tersebut. (aga)
JAKARTA - Persiapan seleksi calon hakim agung terus dimatangkan Komisi Yudisial (KY). Untuk menyiasati banyaknya pendaftar, lembaga pimpinan Eman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi