Seleksi Hakim Agung, KY Gandeng PPATK dan KPK
Senin, 07 Maret 2011 – 06:36 WIB

Seleksi Hakim Agung, KY Gandeng PPATK dan KPK
Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tak ingin kecolongan. Aspek integritas calon benar-benar diperhitungkan. Karena itu, mereka akan menggandeng sejumlah lembaga negara untuk ikut mendampingi seleksi tersebut. Di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Taufiq berharap, di tahap akhir seleksi KY bisa bekerja sama dengan PPATK dan KPK. Itu untuk menelusuri rekam jejak calon. Terutama untuk melihat apakah calon bersangkutan memiliki rekening mencurigakan atau pernah dilaporkan ke KPK dalam kasus korupsi. "Jabatan hakim agung sangat strategis. Kami tidak boleh sembarangan," katanya.
Taufiq mengakui, Undang-Undang PPATK mengatur ketat kewenangan membuka rekening seseorang. Itu tidak bisa dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas. Tapi, dia berharap itu bisa dilakukan dengan upaya kerjasama antara KY dan lembaga pemerintah lainnya. "KY akan kesulitan melacak harta calon hakim tanpa bantuan mereka," katanya.
Seperti diketahui, MA hanya punya 50 hakim agung. Padahal, UU MA menjatah jumlah hakim agung 60 orang. MA memerlukan hakim di bidang hukum pajak, pertanahan, dan ketatanegaraan. Sebab, hingga kini, MA masih sangat kekurangan hakim agung yang memiliki keahlian tersebut. (aga)
JAKARTA - Persiapan seleksi calon hakim agung terus dimatangkan Komisi Yudisial (KY). Untuk menyiasati banyaknya pendaftar, lembaga pimpinan Eman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia