Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK
Kamis, 11 Desember 2014 – 10:37 WIB

Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK
Sesuai ketentuan, selain dari pintu pemerintah, hakim MK berasal dari proses seleksi DPR dan Mahkamah Agung. Masing-masing bisa mengirim tiga orang. Selain Hamdan, ada dua hakim MK lain yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan MA.
MA telah melakukan perekrutan untuk mengisi posisi keduanya. Telah diputuskan Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul yang akan menjadi hakim konstitusi periode 2015-2020. (dyn/c10/end)
JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bekerja. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin