Seleksi Hakim MK Dimulai, Libatkan KPK dan PPATK
Kamis, 11 Desember 2014 – 10:37 WIB
Sesuai ketentuan, selain dari pintu pemerintah, hakim MK berasal dari proses seleksi DPR dan Mahkamah Agung. Masing-masing bisa mengirim tiga orang. Selain Hamdan, ada dua hakim MK lain yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2015. Mereka adalah Achmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Keduanya adalah hakim konstitusi yang diajukan MA.
MA telah melakukan perekrutan untuk mengisi posisi keduanya. Telah diputuskan Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul yang akan menjadi hakim konstitusi periode 2015-2020. (dyn/c10/end)
JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bekerja. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024