Seleksi Kapolri, PDIP Bela Keputusan Jokowi tak Libatkan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Pramono Anung menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih calon Kapolri tanpa libatkan KPK dan PPATK. Pasalnya, tidak ada peraturan yang mewajibkan hal tersebut.
"Itu kan kewenangan Jokowi, tidak ada undang-undang yang mengharuskan presiden minta KPK untuk melihat ini," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/1).
Seperti diketahui, keputusan Jokowi yang menunjuk Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa libatkan KPK dan PPATK dikritisi banyak pihak. Apalagi, Kepala Lemdikpol itu diketahui sebagai salah seorang perwira Polri yang dikabarkan memiliki rekening gendut.
Pramono mengingatkan, untuk menguji kompetensi dan rekam seorang calon Kapolri ada mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Karena itu, bukan hal aneh jika Jokowi tak melibatkan KPK dan PPATK.
"Soal KPK, jika kita lihat semua yang seleksi melalui DPR gak ada yang melibatkan KPK. Misalnya MA, MA, KPK sendiri. Jadi jika ditarik ini maka bisa di forum fit and proper test," jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR ini yakin, masalah rekening gendut pasti akan menjadi salah satu fokus perhatian Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan. Karenannya, publik diharapkan mempercayai proses yang berjalan di DPR.
"Saya yakin nantinya di komisi III insya allah akan berjalan lancar, dan PDIP di Komisi III akan memberikan dukungan sepenuhnya," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Pramono Anung menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?