Seleksi Komisi Informasi Tertutup?

Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi Titipan. Pasalnya, Depkominfo telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, tanpa ada publikasi.

“Proses ini sudah dimulai sejak 14 Oktober 2008 lalu terdiri dari beberapa tahapan seleksi yaitu pengumuman, seleksi administrasi, ujian tertulis dan psikotes, penyusunan makalah dan wawancara,” papar Agus Sunaryanto, salah satu anggota koalisi.

Dia mengatakan, sosok calon anggota komisi informasi yang ideal rasanya sulit untuk didapatkan. Setidaknya ada dua masalah, katanya. Pertama, adanya kekhawtiran upaya hegemoni pemerintah kepada panitia pansel untuk menetapkan 50 % wakil pemerintah dalam formasi anggota komisi.

Mengacu pada pasal 25 ayat (1), Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa formasi anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat.

JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News