Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
Selasa, 25 November 2008 – 17:22 WIB

Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi Titipan. Pasalnya, Depkominfo telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, tanpa ada publikasi. Mengacu pada pasal 25 ayat (1), Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa formasi anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat.
“Proses ini sudah dimulai sejak 14 Oktober 2008 lalu terdiri dari beberapa tahapan seleksi yaitu pengumuman, seleksi administrasi, ujian tertulis dan psikotes, penyusunan makalah dan wawancara,” papar Agus Sunaryanto, salah satu anggota koalisi.
Baca Juga:
Dia mengatakan, sosok calon anggota komisi informasi yang ideal rasanya sulit untuk didapatkan. Setidaknya ada dua masalah, katanya. Pertama, adanya kekhawtiran upaya hegemoni pemerintah kepada panitia pansel untuk menetapkan 50 % wakil pemerintah dalam formasi anggota komisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah