Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
Selasa, 25 November 2008 – 17:22 WIB
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi Titipan. Pasalnya, Depkominfo telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, tanpa ada publikasi. Mengacu pada pasal 25 ayat (1), Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa formasi anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat.
“Proses ini sudah dimulai sejak 14 Oktober 2008 lalu terdiri dari beberapa tahapan seleksi yaitu pengumuman, seleksi administrasi, ujian tertulis dan psikotes, penyusunan makalah dan wawancara,” papar Agus Sunaryanto, salah satu anggota koalisi.
Baca Juga:
Dia mengatakan, sosok calon anggota komisi informasi yang ideal rasanya sulit untuk didapatkan. Setidaknya ada dua masalah, katanya. Pertama, adanya kekhawtiran upaya hegemoni pemerintah kepada panitia pansel untuk menetapkan 50 % wakil pemerintah dalam formasi anggota komisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo