Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
Selasa, 25 November 2008 – 17:22 WIB
“Sedangkan berapa proporsi wakil pemerintah dan masyarakat tidak diatur. Itu artinya, proporsi keterwakilan ditentukan melalui proses seleksi yang kompetitif, obyektif, transparan dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga:
Koalisi melihat, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk "memesan" 50 % wakilnya dalam formasi anggota Komisi Informasi jelas merupakan wujud intervensi kepada Panitia Seleksi (Pansel). Sekaligus, merusak obyektifitas seluruh instrumen seleksi, mulai tahap administrasi hingga Fit and Proper test.
Selain itu, minimnya akses publik terhadap informasi para calon anggota Komisi Informasi. Dia menambahkan, dalam prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat telah diatur dalam pasal 30 ayat 4 UU KIP. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi “Informasi yang telah diumumkan, sesuai pasal 30 ayat (3) UU KIP dengan disertai alasannya,” katanya.(lev)
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan