Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
Selasa, 25 November 2008 – 17:22 WIB

Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
“Sedangkan berapa proporsi wakil pemerintah dan masyarakat tidak diatur. Itu artinya, proporsi keterwakilan ditentukan melalui proses seleksi yang kompetitif, obyektif, transparan dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga:
Koalisi melihat, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk "memesan" 50 % wakilnya dalam formasi anggota Komisi Informasi jelas merupakan wujud intervensi kepada Panitia Seleksi (Pansel). Sekaligus, merusak obyektifitas seluruh instrumen seleksi, mulai tahap administrasi hingga Fit and Proper test.
Selain itu, minimnya akses publik terhadap informasi para calon anggota Komisi Informasi. Dia menambahkan, dalam prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat telah diatur dalam pasal 30 ayat 4 UU KIP. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi “Informasi yang telah diumumkan, sesuai pasal 30 ayat (3) UU KIP dengan disertai alasannya,” katanya.(lev)
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional