Seleksi Komisi Pengawas Haji Tidak Transparan
Kamis, 16 Desember 2010 – 05:35 WIB
Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 pasal 14 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa KPHI terdiri dari unsur masyarakat dan Pemerintah. Unsur masyarakat adalah Majelis Ulama Indonesia, Ormas Islam dan Tokoh Masyarakat Islam. Namun, DPR berharap agar KPHI bersifat independent dan tidak terdapat unsur Pemerintah dalam hal ini pejabat Kemenag di dalamnya. Karena, tugas KPHI adalah memantau penyelenggaraan haji oleh Kemenag.
"Idealnya lembaga pengawasan seperti KPHI independen dan bebas dari unsur pemerintah sebagai pengatur dan penyelenggara ibadah haji. Sehingga hasil pengawasannya akan mandiri dan murni tanpa interfensi," kata dia.
DPR mengaku masih mendalami temuan ini. Namun, kata Zainuddin, Kemenag harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait proses seleksi tersebut. Sebab, anggota yang terpilih nantinya akan mengawasi serta mengurus ratusan ribu jamaah haji Indonesia tiap tahunnya. "Kami meminta pemerintah tidak main-main dalam proses seleksi KPHI," pungkasnya. (zul)
JAKARTA - Proses seleksi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) oleh Kementerian Agama (Kemenag) terindikasi unsur akal-akalan. Wakil Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka